News

DPRD Samarinda Rumuskan Perda terkait TPU yang mulai penuh

Pelangi Utara – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menanggapi kelebihan kapasitas tempat pemakaman umum (TPU).

Hal ini mendorong DPRD Samarinda untuk mengembangkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengelola TPU dalam jumlah besar. Deni menjelaskan, setiap kecamatan harus memiliki lahan  khusus untuk TPU.

Peraturan ini sangat penting karena berkaitan dengan wilayah yang dikuasai oleh kawasan TPU.  Usulan perda ini muncul setelah legislator melakukan uji lapangan. Di sana, luasnya juga dianggap terbatas sehingga menyebabkan kelebihan kapasitas.

Perda yang diundangkan mengatur setiap kecamatan memiliki TPU khusus yang tersedia untuk digunakan oleh  semua kelompok. . Semua agama tidak  lagi harus mencari kuburan khusus TPU  di Tanah Merah, Samarinda Utara.

Deni mengatakan sedang mengupayakan agar peraturan daerah terpenuhi dengan harapan dapat mengidentifikasi kebutuhan TPU di kota Samarinda.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Samarinda Serahkan Dukungan ke Dishub

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment