Pelangi Utara – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menanggapi kelebihan kapasitas tempat pemakaman umum (TPU).
Hal ini mendorong DPRD Samarinda untuk mengembangkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengelola TPU dalam jumlah besar. Deni menjelaskan, setiap kecamatan harus memiliki lahan khusus untuk TPU.
Peraturan ini sangat penting karena berkaitan dengan wilayah yang dikuasai oleh kawasan TPU. Usulan perda ini muncul setelah legislator melakukan uji lapangan. Di sana, luasnya juga dianggap terbatas sehingga menyebabkan kelebihan kapasitas.
Perda yang diundangkan mengatur setiap kecamatan memiliki TPU khusus yang tersedia untuk digunakan oleh semua kelompok. . Semua agama tidak lagi harus mencari kuburan khusus TPU di Tanah Merah, Samarinda Utara.
Deni mengatakan sedang mengupayakan agar peraturan daerah terpenuhi dengan harapan dapat mengidentifikasi kebutuhan TPU di kota Samarinda.
Add Comment