Pelangi Utara – Kehadiran gelandangan dan pengemis masih menuai kelebihan dan kekurangan masyarakat. Bahkan sekarang, ada warga sekitar yang bersimpati dan memberi uang, sementara yang lain tertekan dan kesulitan.
Sejauh ini dikendalikan oleh Satpol PP, namun sprawl masih berlangsung. DPRD Samarinda mendorong pemerintah daerah melihat Perda No 7 Tahun 2017 untuk mengatasi hal tersebut.
Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komite III DPRD Samarinda, menanggapi bahwa permukiman kumuh harus dibina oleh pemerintah dan berdampak positif pada keterampilan. “Tidak harus benar-benar menetap, cukup beri orientasi agar ada spot khusus yang tidak mengganggu pengguna jalan nantinya,” ujarnya.
Ia berharap pihak yang bertanggung jawab akan membimbing kawasan kumuh, memperhatikan pola perilaku khusus dan berdampak positif
Untuk daerah kumuh kecil, ia telah meminta otoritas terkait untuk memanggil orang tua atau anggota keluarga anak tersebut untuk pendidikan. “Kami berharap orang tua, atau pelaku yang bekerja di belakang mereka, bisa mendapatkan somasi, seperti yang mereka lakukan terhadap anak di bawah umur, karena ini juga merupakan bentuk eksploitasi hak anak,” ujarnya.
Add Comment