Pelangi Utara – Pleton Komisi 3 DPRD Samarinda menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Cilacap di ruang pengarahan utama lantai 2 DPRD Kota Samarinda.
Komisi III DPRD Samarinda dihadiri oleh Samri Saputra, Wakil Ketua Komite III, Celni Pita Sari, Anggota Komisi III, dan Sayid Asrauddin, Ahli Komite III. Dari DPRD Cilacap dipimpin langsung oleh Tawfik Nurhidayat, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, dengan rombongan 25 orang.
Rapat tersebut membahas mekanisme pemantauan RTH DPRD dan taman rekreasi serta penanggulangan bencana. Anggota Komisi III DPRD Samarinda menjelaskan mekanisme dan demonstrasi pembangunan taman kota di Kecamatan Tepian Mahakam yang dilaksanakan oleh pemerintah negara bagian.
Pembangunan taman meliputi penanaman pohon pelindung dan sistem lentera. Pemeliharaan kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Samarinda yang didanai dari APBD Kota dan dilakukan oleh Dinas Teknis Badan Perangkat Daerah (OPD) Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda.
Ketika memperoleh atau menukar tanah masyarakat atau perusahaan dalam rangka penghijauan ruang terbuka,
hanya daerah pinggiran kota subjek yang dinilai terlalu rendah berdasarkan nilai tanah yang ditentukan oleh Harga Jual Kena Pajak (NJOP). Tawar menawar di perkotaan masih dianggap sulit karena NJOP menetapkan harga.
Dan untuk dana bantuan bencana, dijelaskan apakah dana tersebut didukung oleh perusahaan yang memberikan CSR. “Kami mendapat dukungan dari perusahaan yang cepat dan tanggap dalam penanggulangan bencana.
Bahkan ada perusahaan yang menawarkan CSR di daerahnya masing-masing yang paling dekat dengan perusahaan prioritas tinggi. Dijawab.
Add Comment