Pelangi Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada sidang paripurna ke-13 DPR RI.
Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, mengatakan undang-undang tersebut tampaknya belum sempurna karena naskahnya tidak mengikuti aturan yang seharusnya sejalan dengan penilaian mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam.
Tapi dia juga menilai perspektif yang ada perlu terus diperhatikan, seperti pasal-pasal tentang pasangan di luar nikah. Di situlah letak kelemahan UU TPKS, meski aturan agama seharusnya tidak mengizinkannya,” kata Puji.
Dia juga percaya bahwa hukum yang mengatur hubungan seksual antara lesbian, gay, biseksual, dan transgender harus dihormati. “Kasus LGBT meningkat di Samarinda dan terjadi di mana-mana, tetapi tidak diatur dalam UU TPKS,” katanya.
Puji mendorong DPRD Samarinda untuk merancang La Perda tentang ketahanan keluarga. Karena Laperda sedang mencari cara untuk menangani kasus LGBT dan pecandu narkoba.
“Banyak yang bisa kita capai dengan RUU Pemulihan Keluarga ini, antara lain seks bebas, narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan,” ujarnya.
Add Comment