Pelangi Utara – Satuan Tugas (Pansus) III DPRD Samarinda menggelar Raperda guna membahas penggunaan jalan umum dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda dan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Ruang rapat umum di lantai dasar DPRD Samarinda.
Samri Saputra mengungkapkan, undangan telah dikirimkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov DKI untuk meminta masukan guna persiapan Laperda Panthus.
Samri menjelaskan, pemanfaatan dan pengembangan jalan oleh masyarakat sering disalahgunakan di ruang terbuka dan tepi jalan yang seharusnya tidak ada bangunan yang menghalangi tempat parkir.
Ini jelas mengganggu pengguna jalan lainnya. Hal ini mendorong Samri dan timnya melakukan kunjungan lapangan untuk menyempurnakan desain Raperda dan melakukan penelitian luar kota yang sudah dilakukan Raperda.
Selain itu, penggunaan ruang jalan juga mempengaruhi penempatan billboard dan poster berukuran besar. Ini harus diatur demi keselamatan publik Raperda. Memantau dan menyetel keduanya juga dapat membantu meningkatkan PAD. Namun, Samri belum menyebutkan nilai spesifiknya, karena masih banyak aspek dan ruang jalan yang belum mempengaruhi PAD.
Add Comment