Pelangi Utara – DPRD Samarinda menggelar Rapat Pertimbangan Pimpinan Perangkat Dewan (AKD). Acara digelar di ruang rapat utama DPRD Samarinda.
DPRD sendiri memiliki fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang perlu dibahas dalam dewan pimpinan untuk membahas kegiatan AKD.
Sebagai ketua DPRD Samarinda , Sugino langsung mengarahkan operasi tersebut. Saya juga didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ketua dan Sekretaris Kelompok, serta Ketua dan Sekretaris Organisasi Dewan.
Banyak yang dibahas di Dewan Pimpinan. Diantaranya adalah pengesahan Laperda atas Perda Kota Samarinda dan pengesahan Laperda di luar Propana Perda.
Selain itu, Raperda juga diinformasikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 sesuai UU No. 23/2014 320 ayat 5. Berjalan lebih dari 7 (tujuh) bulan setelah tahun buku berakhir.
Dalam Pasal 90 Perpres (PP) 12/2019, penyampaian Rencana Umum Anggaran (KUA) dan Pagu Anggaran Sementara Prioritas (PPAS) kepada DPRD oleh Kepala Daerah paling lambat dilakukan pada minggu ke-2 tahun 2019. menjelaskan bahwa Juli.
Add Comment