News

DPRD Samarinda Bahas Alat Kelengkapan Daerah (AKD) dan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2021

Pelangiutara.com – Rapat konsultasi pimpinan DPRD Samarinda digelar guna membahas Alat Kelengkapan Daerah (AKD) mengingat banyaknya fungsi yang dijalankan DPRD yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Adapun beberapa hal yang dibahas dalam rapat konsultasi pimpinan diantaranya adalah rencana pengesahan Raperda menjadi Perda Samarinda dan pengesahan Raperda di luar prompemperda,” jelasnya.

Sementara itu, pembahasan mengenai Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat 5 menyatakan bahwa persetujuan bersama rencana perda yang dimaksudkan dilaksanakan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sugiyono menjelaskan bahwa penyampaian rencana KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD dilakukan paling lambat pada minggu ke 2 Bulan Juli. Hal ini didasarkan pada Pasal 90 PP 12 Tahun 2019.

Baca Juga :  Afif Rayhan Harun Kembali Gelar Reses Terima Aspirasi Aduan Air Bersih Dan Banjir

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment