Pelangiutara.com – Laila Fatihah selaku Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta Pertamina ikut turun tangan dalam menangani adanya penjualan BBM dengan tangki modifikasi di sejumlah SPBU di Kota Samarinda. Dirinya menyebut bahwa selain pihak kepolisian, Pertamina sebagai perusahaan juga harus bersikap tegas.
“Yang turun saat ini kan bukan Pertamina, tetapi kepolisian,” ujar Laila. Ia berharap Pertamina dapat berkomitmen dengan cara memberi peringatan kepada SPBU yang menjual BBM kepada pembeli dengan tangki modifikasi.
“Jika SPBU melakukan pelanggaran maka diberikan teguran dengan SP 1. Jika sudah dua kali maka mendapat SP 2, kalau ketiga berarti ditutup. Semua melalui tahapan yang ditetapkan oleh pihak Pertamina,” tambahnya.
Namun, Laila menyatakan selama ini belum ada upaya dari Pertamina untuk melakukan langkah-langkah tersebut. Sanksi yang diberikan biasanya hanya kepada pemilik tangki modifikasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, SPBU terkait tidak diberi sanksi karena menjual BBM kepada oknum.
Menurut Laila, pembelian yang dilakukan oknum dapat terjadi lantaran pelayanannya ada. Selain itu, belum ada aturan mengenai adanya Pertamini di Peraturan Daerah (Perda). Hal ini menyebabkan Pertamini yang beroperasi sulit ditindak oleh aparat yang berwenang.
“Tidak bisa melarang mereka berjualan. Tetapi jika Pertamina merasa itu ilegal, tentu teguran bisa diberikan. Satpol PP juga tidak bisa menindak karena dasar hukumnya tidak ada,” terangnya.
Berbicara soal tindak lanjut, Laila mengatakan DPRD Samarinda akan melakukan hearing dengan Pertamina.
Add Comment