News

Angkasa Jaya Kritisi Undang-Undang Tambang Batu Bara Ilegal 

Pelangiutara.com – Undang-undang pertambangan ilegal tidak menjelaskan mengenai definisi batu bara ilegal. Menurut Angkasa Jaya Djoerani selaku Anggota DPRD Samarinda, hal ini menyebabkan penertiban tambang ilegal menjadi lebih sulit. Angkasa menegaskan seharusnya definisi batu bara ilegal dapat dijabarkan dalam undang-undang pertambangan ilegal.

“Yang ilegal itu cuma prosesnya saja karena begitu sudah jadi batu bara laku dijual, berarti tidak ilegal itu. Dari sisi mana penegakan hukumnya harus dilakukan. Itu yang menjadi masalah, saya mengkritisi undang-undangnya,” jelas Angkasa.

Lebih lanjut Angkasa Jaya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tersebut hanya mencakup tambang ilegal yang multi tafsir lantaran selain komoditas batu bara, nikel juga termasuk hasil tambang galian C. Bahkan, tambang batu gunung yang terdapat di Samarinda juga dapat dinilai tambang ilegal karena tak mengantongi izin.

Angkasa berkata bahwa pemerintah kabupaten/ kota dan provinsi tidak lagi berwenang karena pengawasan telah dijalankan oleh pemerintah pusat sejak UU Nomor 3 Tahun 2020 diterbitkan.

“Kita jadi penonton saja. Daerah tidak lagi mempunyai kewenangan. Hal ini menjadi masalah untuk daerah yang lemah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penambang batu bara,” tutupnya.

Baca Juga :  Halo Dorang.. Emmm Halaw.. “Bang Ipung” Menggema di Bandung

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment