Pelangiutara.com – Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lurah Handil Bakti dengan dipimpin oleh Ketua Komisi I, Joha Fajal. RDP ini dilakukan guna membahas tumpang tindih kepemilikan lahan di Handil Bakti.
Warga yang bersangkutan merupakan warga RT 30 Kelurahan Handil yang pada awalnya hendak mengubah surat kepemilikan lahan menjadi sertifikat. Namun permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lantaran terdapat transmigran yang sudah mengklaim sertifikat lahan tersebut padahal wilayah tersebut bukanlah wilayah transmigrasi.
“Yang jadi masalah warga ingin meningkatkan bukti kepemilikan menjadi sertifikat tidak bisa. Lahan tersebut sebelumnya adalah lahan yang dipinjam warga transmigran, waktu pendaftaran tanah, lahan tersebut kemudian didaftarkan” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Komisi I, terdapat 5 sertifikat yang telah terdaftar terkait lahan tersebut. Berdasarkan kesepakatan rapat, pemilik sertifikat akan ditelusuri terlebih dahulu.
“Kesimpulan rapat hari ini ditelusuri dulu di mana sertifikatnya. Semisal ada, rencananya kita panggil itu yang punya sertifikat,” tutupnya.
Add Comment