Pelangiutara.com – Rapat koordinasi digelar, Komisi II DPRD Samarinda membahas PAD Kota Samarinda. Dua topik utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah biaya parkir dan biaya iklan.
Diketahui target kenaikan parkir sebesar Rp 3,5 miliar pada 2022, namun baru mencapai Rp 926 juta atau sekitar 26,48 persen dari awal tahun hingga Juli.
“Meskipun walikota membuat banyak kebisingan di tempat parkir. Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol Jelas bahwa implementasi tidak dapat dilakukan. Namun, tempat parkir punya uang, kata wakil presiden kedua komisi itu.
“Kalau kita hitung secara kasar, kalau kita ambil 10 persen dari 780.000 unit per hari, 70.000 unit, untuk sehari bayar 2.000 rupee untuk parkir, itu sekitar 140 juta per hari”, lanjutnya kemudian.
Jika kita hitung berdasarkan jumlah kendaraan di Samarinda, maka hampir 780.000 unit, dimana 150.000 roda empat dan 600.000 unit roda dua digunakan oleh penduduk kota Samarinda.
Jadi kalau diakumulasikan selama satu bulan, yaitu sekitar 4,2 miliar rupiah, yang bisa didapat untuk 10% kendaraan di kota Samarinda.
Fahruddin selaku wakil ketua Komisi II menginginkan stabilitas tarif parkir ini, karena dengan pembayaran uang tab, uang langsung masuk ke kas daerah. Namun, Fahrudin kemudian mengakui bahwa mengubah sistem tidak sesederhana membalik telapak tangan.
Soal reklame, Fahruddin merasa hasil reklame tidak proporsional karena menganggap seluruh kota penuh reklame. Jadi dia berasumsi bahwa ada kemungkinan iklan bocor ke PAD.
Karena kontraktor awalnya ingin memasang izin iklan, mereka meminta rekomendasi PUPR tentang hal ini. Setelah mendapat rekomendasi, kontraktor mengatakan segera mendirikan baliho ini tanpa mendapat IMB, yang berarti kontraktor tidak dikenakan pajak.
“Oleh karena itu kami meminta Bapeda untuk meminta informasi pada semua baliho yang ada. Nanti kita coba panggil asosiasi reklame, kemudian PUPR yang akan memberikan poin rekomendasi, kemudian izin yang akan diberikan oleh IMB,” tegasnya.
Add Comment