News

DPRD Samarinda Percepat Perubahan Perda Perlindungan Anak

Pelangiutara.com – Dalam rapat penutup dibahas perubahan peraturan daerah perlindungan anak kota Samarinda. Rapat IV Pansus DPRD Samarinda membahas Peraturan Daerah Perlindungan Anak  Nomor 10 Tahun 2013, yang akan segera diubah secara resmi.

Perubahan tersebut dilakukan sebagai strategi untuk menghadapi perintah provinsi untuk membuat peraturan kota ramah anak. Maka dengan adanya peraturan ini, diputuskan untuk melakukan perbaikan dalam pencarian konten atau indikator  kota layak anak.

“Ada indikator, ada substansi, ada kebijakan, ada tujuan dan sebagainya. Bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat juga,” kata Deasy Evriyani, sekretaris Badan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Amandemen UU Perlindungan Anak harus diperkuat untuk mendapatkan muatan kota layak anak. pengembangan dan pelaksanaan perlindungan anak ramah.

“Oleh karena itu, komitmen  seluruh pemegang saham juga diperkuat, mulai dari perangkat daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha dan masyarakat  sendiri juga mendukung terwujudnya kota Samarinda  kota Samarinda, kota Lask Anak,” lanjut Deasy edukasi. dan peluang bermain.

Baca Juga :  DPRD Samarinda : Pemkot Serius Tertibkan Truk yang Marak Parkir di Badan Jalan

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment