Pelangiutara.com – Dalam rapat penutup dibahas perubahan peraturan daerah perlindungan anak kota Samarinda. Rapat IV Pansus DPRD Samarinda membahas Peraturan Daerah Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2013, yang akan segera diubah secara resmi.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai strategi untuk menghadapi perintah provinsi untuk membuat peraturan kota ramah anak. Maka dengan adanya peraturan ini, diputuskan untuk melakukan perbaikan dalam pencarian konten atau indikator kota layak anak.
“Ada indikator, ada substansi, ada kebijakan, ada tujuan dan sebagainya. Bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat juga,” kata Deasy Evriyani, sekretaris Badan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Amandemen UU Perlindungan Anak harus diperkuat untuk mendapatkan muatan kota layak anak. pengembangan dan pelaksanaan perlindungan anak ramah.
“Oleh karena itu, komitmen seluruh pemegang saham juga diperkuat, mulai dari perangkat daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha dan masyarakat sendiri juga mendukung terwujudnya kota Samarinda kota Samarinda, kota Lask Anak,” lanjut Deasy edukasi. dan peluang bermain.
Add Comment