News

DPRD Samarinda Gelar Rapat Raperda Pada Paripurna II

DPRD Kota Samarinda menyelenggarakan Sidang Paripurna II 2022. Wali Kota Samarinda, Wakil Wali Kota Samarinda, Kapolsek Samarinda Dandim 0901/Samarinda serta pejabat lainnya turut hadir dalam pertemuan tersebut.Kedua Raperda yang sedang dibahas ini dikenal sebagai Rapeda  Retribusi  Tenaga Kerja Asing.

Raperda  kemudian mengimplementasikan nama penanggulangan, objek dan subjek, kategori pembayaran, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan tujuan penetapan besaran tarif, jangka waktu penanggulangan dan  pemungutan pembayaran, penggantian. karena pembayaran dan insentif yang berlebihan. Perubahan ketiga tentang Raperda berkaitan dengan Peraturan Daerah Ibu Kota Samarinda No. 03 2008 tentang Perusahaan  Air Minum (PDAM) Kota  Samarinda.

Andi Harun mencatat bahwa tujuan dari peraturan tersebut harus menjadi landasan hukum jika sewaktu-waktu diperlukan tambahan modal.

“Jadi kita beri ruang karena bisnis Perumdam itu dinamis. Kalau perlu penataan wilayah tidak bisa begitu saja,” ujarnya.

Dengan demikian, kehadiran Perda ini merupakan atap yang sah bagi penambahan modal Perumdam jika sewaktu-waktu diperlukan.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Samarinda Sampaikan Harapan untuk Generasi Muda di Hari Pahlawan

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment