Pelangiutara.com – Komisi IV DPRD Samarinda melalui komisi khusus yang dibentuk, mengubah Peraturan Daerah Perlindungan Anak No. 10/2013. Damayanti, Ketua Pansus DPRD IV Samarinda, mengatakan Perda Perlindungan Anak harus ditinjau ulang karena perkembangan saat ini.
Pada dasarnya, kata Damayanti, perda mengubah beberapa pasal termasuk pasal yang dianggap mampu menyediakan ruang publik bagi anak.
“Misalnya, ke depan anak-anak Samarinda dapat memiliki fasilitas yang baik, antara lain fasilitas kesehatan, pendidikan, umum dan rekreasi, yang harus terkait dengan perlindungan anak dan ramah anak,” ujarnya.
Damayanti menjelaskan selain ruang terbuka hijau (RTH) dan taman, instansi pemerintah juga harus menyediakan fasilitas bermain untuk anak-anak. Hal ini harus dilakukan untuk menarik perhatian terhadap hak anak untuk bermain di lingkungan publik.
“Jadi RTH tidak hanya hijau, tetapi harus menjadi tempat bermain anak dan tempat belajar anak”, ujarnya.
Politisi PKB itu mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkoordinir organisasi antar pemerintah daerah (OPD) dan masyarakat untuk meningkatkan perlindungan anak dalam Perda.
“Perda kami perbaiki bersama OPD dan masyarakat lainnya karena kami merasa penting untuk mempertimbangkan semua upaya yang ada untuk memperbaiki Perda,” ujarnya.
Ordonansi Perlindungan Anak ini kemudian harus direvisi karena tidak hanya mempertimbangkan hak-hak anak tetapi juga bertujuan untuk menjadikan Samarinda sebagai Kota Ramah Anak (Child Friendly City/CFC).
“Semua ini dengan itu, jadi perlu untuk memeriksa Samarinda sampai di KLA,” tutupnya.
Add Comment