Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar dikunjungi oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda beserta beberapa anggota dan staffi.
Kedatangan Komisi III DPRD Samarinda DPRD disambut baik oleh Sekretaris Biro Pekerjaan Umum Kota Makassar Denny Hidayat, didampingi oleh PPID Dinas Pekerjaan Umum Hamka Darwis dan Bidan Jalan dan Jembatan PPTK yang mewakili direktur Senin, 23 Agustus 2022 di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
Kunjungan Komisi III DPRD Kota Samarinda untuk membahas penyusunan Peraturan Daerah Penggunaan Jalan (Perda).
Sekretaris Biro Pekerjaan Umum Denny Hidayat yang mewakili Direktur Dinas Pekerjaan Umum Makassar mengeluarkan beberapa isu terkait penggunaan jalan dan rencana penggunaan kabel bawah tanah ke depan.
Sedangkan untuk PAD, papan pengumuman dan papan tersembunyi berada di bawah Bapenda.
Sementara itu, Samri Syahputra, Selaku Ketua Komisi III , mengatakan dalam pertemuan tersebut bahwa saat ini yang menjadi urgensi DPRD Samarinda adalah peninjauan terkait tolak ukur penggunaan jalan di Samarinda
“Kami membutuhkan beberapa tolok ukur penggunaan jalan dalam rangka penyusunan peraturan daerah untuk penggunaan jalan di kota Samarinda.
Dia menambahkan, bahwa tujuan peraturan itu untuk mengatur penggunaan fasilitas jalan di Kota Samarinda,” kata Samri.
Add Comment