News

DPRD Samarinda : Revisi Perda Miras Sebelum Pergantian Tahun

Pelangi Utara – Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal harus diterapkan pada undang-undang yang mengatur tentang penjualan minuman beralkohol di Samarinda saat ini. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa undang-undang yang berlaku tidak memiliki batasan yang cukup untuk mengontrol semua lokasi yang diizinkan untuk menawarkan minuman beralkohol. Anggota Komisi I DPRD Samarinda , Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, mengatakan untuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6/2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

“Namun yang diperbolehkan hanya hotel berbintang dan restoran hotel berbintang, sehingga perda yang ada saat ini perlu kami revisi,” ujarnya.

Selain itu, beberapa pasal terlihat bertentangan dengan hukum nasional. Sedangkan dalam asas hukum, peraturan yang lebih khusus didahulukan dari peraturan yang lebih luas dikenal dengan asas lex spesialis derogat lex generali. Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, target tersebut harus tercapai sebelum tahun baru dimulai. Ia mengaku tinggal menyesuaikan diri dengan lingkungan di Samarinda.

“Tinggal mengikuti aturan yang di atas lalu kita sesuai dengan kondisi di kota kami, harusnya sebentar saja,” ucap Afif.

Baca Juga :  Komisi IV Samarinda Gelar RDP Terkait Pengaduan

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment