Pelangi Utara – Warga Kabupaten Samarinda Utara Kota Samarinda menghadiri audiensi yang diselenggarakan oleh DPRD Samarinda. Cara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk mengganti rugi lahan warga di Jalan HM Ardan dibahas dalam pertemuan tersebut. Ketua DPRD Samarinda, Wakil Ketua, anggota Komisi I DPRD, BPKAD Samarinda, Pemerintah Kabupaten Samarinda Utara, dan Pemerintah Desa Sempaja hadir dalam sidang yang berlangsung di ruang rapat DPRD itu.
Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, mengakui pemkot hanya membayar Edy Tanjoy selama proses pembelian lahan 10 hektare itu. terlepas dari kenyataan bahwa banyak orang di daerah tersebut mengklaim kepemilikan tanah.
“Telah disampaikan bahwa lahan itu telah dibebaskan kepada Edy Tanjoyo seluas 10 hektar dengan biaya ganti rugi Rp1 miliyar,” kata Joha Fajal.
Joha Fajal mengatakan bahwa Edy Tanjoyo adalah satu-satunya yang menerima uang itu. Penduduk setempat lainnya, bagaimanapun, menegaskan bahwa pemilik tanah tidak diberi uang. Padahal, lanjut dia, berdasarkan informasi yang dia dapat, lahan milik Edy Tanjoyo hanya seluas enam hektare (ha). Sisanya, sekitar empat hektar, milik warga lain. Lebih lanjut Joha meminta OPD terkait memverifikasi keakuratan data agar prosedur kompensasi transparan.
“Terjadi kekeliruan jika Pak Edy Tanjoyo menerima semua, tetapi di sisi lain tanah itu sebagian milik warga yang sampai saat ini belum merasa menerima,” ujarnya
Add Comment