Pelangi Utara – Komisi IV DPRD Samarinda menggelar rapat tertutup dengan para guru. Secara khusus, gaji, sumber uang tambahan, dan pendanaan pendidikan di Samarinda dibahas dalam diskusi ini. Ketua DPRD Samarinda, Komisi IV DPRD Samarinda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Samarinda, Dewan Pendidikan Samarinda, PGRI Samarinda, MKKS SMP Negeri Samarinda, MKKS SMP Swasta Samarinda Samarinda, K3S SD Negeri Samarinda, Samarinda K3S SD Swasta, Ombu Samarinda semua minimal diundang ke sini.
Sejumlah mahasiswa dan guru sebelumnya telah menyuarakan penentangan terhadap gagasan Pemerintah Kota Samarinda untuk mengurangi insentif dari Rp 700.000 per bulan menjadi hanya Rp 250.000. Sikap diskriminatif Pemerintah Kota Samarinda, yang tidak memberi mereka tambahan pendapatan tenaga kerja, merupakan isu lain yang dikritik para pengajar ASN (TPP). Sementara itu, TPP diberikan kepada seluruh pengajar ASN di kabupaten dan kota Kaltim lainnya. Agus Muhammad, guru ASN, dalam rapat umum di DPRD Samarinda mengatakan bahwa pegawai negeri berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 21.
TPP merupakan salah satu keuntungan yang dinikmati oleh pegawai pemerintah. TPP tidak ditawarkan kepada ASN guru di Samarinda seperti halnya kepada guru ASN luar lainnya Selain itu, sedangkan Bagian VI Permendagri nomor 061 – 5449 Tahun 2019 menetapkan pekerja ASN mana yang tidak mendapatkan tambahan upah, tidak secara khusus menyatakan bahwa ASN guru tidak termasuk pegawai ASN yang tidak menerima tambahan uang. tidak mendapatkan TPP
Add Comment