Uncategorized

Komisi IV DPRD Samarinda Gelar Rapat Bersama Guru

Pelangi Utara – Untuk mengatasi masalah gaji, sumber pendapatan lain, dan pembiayaan pendidikan di Samarinda, Komisi IV DPRD Samarinda mengadakan rapat tertutup dengan para guru. Sikap diskriminatif Pemerintah Kota Samarinda yang tidak memberi mereka tambahan penghasilan lapangan pekerjaan, menjadi isu lain yang dikritisi para pengajar ASN (TPP).

Agus Muhammad, guru ASN, mengungkapkan saat aksi protes di DPRD Samarinda bahwa Pemerintah Kota Samarinda berniat menurunkan insentif dari Rp 700.000 per bulan menjadi hanya Rp 250.000. Sesuai Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pekerja sipil berhak atas kompensasi berupa upah, tunjangan, dan fasilitas. TPP merupakan salah satu keuntungan yang dinikmati oleh pegawai pemerintah.

Agus juga mengungkapkan, TPP dibagikan kepada ASN lain selain pengajar di Samarinda, bukan kepada guru ASN. Hanya Samarinda dari seluruh kabupaten dan kota di Kaltim yang tidak menawarkan TPP kepada instruktur ASN. Kabupaten dan kota lain juga memiliki nominal TPP yang berbeda.

“Kami minta kesetaraan dan keadilan. Kami minta, Perwali Nomor 5/2021 direvisi, agar guru ASN bisa terima TPP 2023. Supaya adil seperti ASN lain. Kok ASN lain dapat, kami enggak? Apa kami anak tiri?” ujar Agus.

Baca Juga :  Gali Atlet Hingga ke Desa, Gubernur Zainal: Ini Olahraga Masyarakat

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment