Pelangi Utara – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang melarang semua daerah memungut retribusi izin untuk meminta masukan masyarakat atas pelaksanaan PBG di Kota Samarinda, menarik tanggapan Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda.
“Karena itu akan menjadi catatan kami saat berhadapan dengan OPD teknis,” ujar Joha.
Menurut Joha, penerapan undang-undang ini memiliki pengaruh yang signifikan di Samarinda. Misalnya, ratusan reklame gagal melalui proses perizinan, dan lainnya tidak memperbarui izinnya. Karena proses yang panjang, dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda dilibatkan.
“Namun selama ini kami belum pernah mendapat aduan dari masyarakat. Makanya kami pun menanti. Jika memungkinkan akan diadakan hearing, yang penting jelas masalahnya dimana,” demikian Joha.
Add Comment