Pelangi Utara – Samarinda tahun ini kembali dinobatkan sebagai Kota Layak Anak Tingkat Menengah (KLA). Namun, untuk menjamin tidak ada pelanggaran kekerasan terhadap anak di bawah umur, penghargaan ini tidak akan memadai. Sementara itu, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak sedang berlaku. Namun, undang-undang ini dianggap kurang tegas, terutama dalam melindungi hak-hak anak, yang seharusnya menjadi prioritas bersama. Mulai dari penyediaan area bermain ramah anak hingga pendampingan dari pihak lain.
Tak heran jika DPRD Samarinda membentuk panitia khusus (pansus) untuk menawarkan amandemen aturan tersebut. Damayanti yang kini menjadi anggota Komisi IV merupakan salah satu anggota pansus. Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dalam sambutannya mengakui tugas tim pansus telah terpenuhi. untuk pengajuan tambahan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda.
“Kami berhara ini segera ditindaklanjuti dan untuk realisasinya itu tergantung dari pemkot lagi,” ujarnya.
Dia belum bisa memastikan kapan Perda ini akan disahkan dalam waktu dekat. Karena Bapemperda Kota Samarinda akan bertanggung jawab untuk melakukan uji publik hasil tim pansus ke depannya. Namun, dia percaya bahwa reformasi peraturan di masa depan akan membantu mengurangi kasus kekerasan terhadap anak. Masyarakat juga harus mewaspadai usia minimum anak tidak boleh bekerja. Damayanti juga memiliki interpretasinya sendiri tentang hal ini.
“Karena anak itu sejak dalam kandungan sampai usia sebelum 18 tahun, itu disebut usia anak. sehingga tidak seharusnya mereka boleh dipekerjakan. Masyarakat perlu mengetahui apa itu, hak anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan, bukan untuk bekerja,” demikian Damayanti.
Add Comment