Pelangi Utara – Flyover Air Hitam yang terletak di Jalan AW Syahrani Kota Samarinda di sidak Komisi III DPRD Kota Samarinda. Sidak ini untuk masalah drainase jalan layang dan retakan. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda turut serta dalam pemeriksaan tersebut.
Menurut Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, daya tampung jalan layang terhadap tonase mobil saat ini sudah melebihi batas, sehingga secara resmi akan diberikan pembatasan kendaraan yang melintas.
“Salah satunya karena dorongan tanah dari dalam, tetapi akan dikaitkan seberapa mampu kapasitas flyoper terhadap kendaraan yang melintas,” kata Angkasa Jaya.
Dikatakannya, Komisi III akan memanggil PUPR Samarinda dan mengkaji ketahanan flyover tersebut agar selanjutnya bisa dioptimalkan.
“Jika melebihi kapasitas maka akan diatur ulang, misalnya buka tutup jalan atau aturan kendaraan bobot (Tonase) dialihkan ke jalur lain,” ujarnya.
Add Comment