Pelangi Utara – Setiap Panitia Khusus (pansus) yang dibentuk oleh badan legislatif terlebih dahulu diputuskan dalam rapat paripurna. Pembentukan rancangan Peraturan Daerah (raperda) baru atau revisi Peraturan Daerah yang sudah ada seringkali menjadi tujuan akhir pansus. Secara sederhana, setiap pansus memiliki waktu penelitian yang bervariasi dari setiap isu. seperti empat panel khusus yang baru saja selesai. Setiap komisi di DPRD Samarinda menghadirkan pansus dalam rapat internal yang akan dipercepat tiga bulan ke depan.
Sugiyono, Ketua DPRD Samarinda, mengakui banyak pansus yang sudah beroperasi. Namun, itu harus memperpanjang hari kerja. Peraturan memang memberikan tambahan waktu kerja selama tiga bulan bagi panitia khusus ini. Dia mengacu pada komite khusus pertama dari empat, yang akan melihat biaya yang terkait dengan mendapatkan lisensi untuk hotel baru, wisma, dan rumah kos. Komisi I DPRD Samarinda akan mengkaji ulang peraturan daerah ini yang sedang dikembangkan. Hal ini dibuat jelas.
“Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Samarinda. Karena selama ini aturan khusus setoran retribusi hotel melati, guest house dan kos-kosan belum pernah digodok,” tuturnya.
Untuk memulihkan retribusi dari barang-barang yang tidak pernah ditahan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Komisi I sekarang akan berkonsentrasi untuk mengevaluasi undang-undang yang sesuai. Perda perubahan Perda Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha juga akan dikaji oleh pansus kedua.
“Dalam hal ini akan diteliti oleh para Komisi II. Sedangkan untuk komisi III mengusulkan tentang raperda pemanfaatan jalan. Semua masih berhubungan dengan peningkatan PAD,” ungkapnya.
Add Comment