Pelangi Utara – Sani Bin Husain, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, memimpin sidang tentang surat pengaduan dari Bpk. Jaidun, konsultan hukum, atas tindakan atau tindakan pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang dari UPTD PPA Kota Samarinda kepada delapan psikolog. Konferensi ini dihadiri oleh BKPSDM Kota Samarinda dan BKPSDM, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Jaidun mengungkapkan bahwa UPTD PPA Kota Samarinda telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memecat klien kami dan menyarankan pengurangan upah kepada 8 psikolog yang pernah bekerja di sana. Desi yang merupakan sekretaris Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda menanggapi hal tersebut dengan mengungkapkan bahwa anggaran di UPTD PPA Kota Samarinda sangat minim dan pihaknya saat ini sedang berupaya untuk berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait agar psikolog dapat terus bekerja di lokasi kami, namun hasilnya masih belum dapat direalisasikan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Bahwa pemberhentian tenaga psikolog tersebut dilakukan karena adanya moratorium 2019, hal ini secara otomatis mereka tidak bisa dilanjutkan untuk bekerja dengan kami”, Ujar Desi.
Agar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda segera berkomunikasi dengan Jaidun dkk. dan memberikan solusi terbaik untuk masalah ini, Sani Bin Husain menyarankan kepada Walikota Samarinda untuk menyiapkan anggaran yang memadai untuk kegiatan UPTD PPA Kota Samarinda. Psikolog sangat penting dan perannya sangat dibutuhkan dalam kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Samarinda dan kedua belah pihak.
Add Comment