News

DPRD Samarinda Akan Susun Perda Pemanfaatan Jalan

Pelangi Utara – Yogyakarta, Makassar, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya didatangi Komisi III DPRD Samarinda. Tujuannya adalah untuk memahami cara optimal menggunakan jalan, yang bukannya tanpa tujuan. Pasalnya, beberapa kota tersebut memiliki peraturan daerah (perda) khusus untuk penggunaan jalan raya. Tidak heran jika Komisi III saat ini sedang menyelesaikan evaluasinya terhadap usulan undang-undang penggunaan jalan daerah.

Markaca, Ketua Pansus III DPRD Samarinda, mengakui pihaknya belakangan ini melakukan penelitian komparatif di beberapa lokasi. mencari referensi untuk penerapan peraturan penggunaan jalan setempat. Markaca berjanji kelompoknya akan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu tiga bulan yang diberikan dalam rapat paripurna setelah pansus III disetujui. Agar aturan tersebut menjadi pedoman di masa depan untuk semua kegiatan penggunaan jalan.

“Harapannya ini bisa diterapkan secara maksimal, dengan menerapkan seperti kota-kota besar dan disesuaikan dengan kondisi di Samarinda,” ujar Markaca.

Dalam hal ini, anggota parlemen dari Partai Gerindra itu menekankan jam operasional mobil berat yang kerap melintas di waktu yang tidak tepat. Jelas bahwa ini bukan penggunaan jalan yang benar. Karena tidak ada perlindungan hukum, Raperda akhirnya direkomendasikan oleh Pansus III. Upaya Pemkot Samarinda untuk mengendalikan kendaraan besar perlu mendapat perhatian, terutama mengingat jumlah kendaraan besar yang terus meningkat di Samarinda.

“Jangan lagi ada dibiarkan siang-siang kendaraan besar lewa di tengah kota,” tegasnya mengakhiri.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Samarinda Harapkan Perusahaan Tidak Menunggak THR Karyawan Tahun Ini

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment