Pelangi Utara – Pemerintah Kota Samarinda wajib mencatat semua arsip kearsipan milik pemerintah agar segera diamankan dan sesuai dengan pedoman yang ketat. Menurut Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah. Menurut data Komisi I, pemerintah kini memiliki aset Rp 11 triliun. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan penyusunan peraturan daerah (raperda) untuk melindungi barang milik umum, namun tidak bisa dipercepat dalam tiga bulan ke depan seperti empat pansus yang saat ini diberikan perpanjangan.
“Saat ini masih berlangsung, sebetulnya ada banyak tahapan. Termasuk memanggil unsur pemerintah dari kelurahan, sampai kecamatan. Kami baru sampai disitu, makanya tidak bisa diselesaikan dalam 2-3 bulan ini,” ujar Nursobah.
Bukan untuk menambahkan bahwa bidang data dan aset harus cocok. Mengingat Komisi I menuntut pendataan yang menyeluruh. Ini terdiri dari aset berupa lembaga pendidikan dan sejumlah aset lainnya. Meski dokumennya belum ditemukan, diketahui juga ada beberapa lahan yang sudah dibeli. Agar aset pemerintah tertata, pihaknya juga harus memberikan bantuan dari berbagai sisi.
“Saya kira kita mendukung, bagaimana bank tanah itu. Karena saya dulu saya ingat pejabat dulu itu sangat antusias untuk masalah bank tanah. Sehingga suatu saat kita tidak punya SDA atau PAD, maka bank tanah ini bisa jadi salah satu solusinya,” tutup Nursobah.
Add Comment