Pelangi Utara – Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda menanggapi upaya Pemkot Samarinda untuk merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai 3 Oktober 2022 di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tepian Mahakam.
Joha berpendapat, karena lokasinya adalah ruang terbuka hijau, maka tidak boleh ada kegiatan konstruksi atau komersial di sana. Oleh karena itu, wajar jika Pemkot Samarinda berupaya mengubahnya kembali menjadi kawasan terbuka hijau.
“Itu lah yang harus dipahami masyarakat. Pemerintah pasti punya pertimbangan khusus untuk menertibkan kawasan hijau itu,” ujar Joha.
Pasalnya, kantor Gubernur Kaltim dan ruas depan kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan Gadjah Mada sebelumnya menyediakan ruang bagi 27 pedagang kaki lima untuk berjualan. Joha menjelaskan, agar upaya relokasi ini berhasil, Pemkot Samarinda harus mempertimbangkan beberapa faktor. Dia berharap Pemkot Samarinda bisa menawarkan opsi lain kepada pedagang.
“Sehingga yang harus dipahami, pemerintah ada kewajiban untuk mengatur itu,” ujar Joha.
Add Comment