News

DPRD Samarinda Optimalkan Pajak Gues House dan Hotel Melati

Pelangi Utara – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perpajakan hotel, wisma, kos-kosan, dan hotel melati adalah salah satunya. Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pajak penginapan, menurut Komisi I DPRD Samarinda, harus diubah. Karena kontribusi pajak hotel saat ini terlihat di bawah standar.

Ada berbagai ketentuan yang lagi dievaluasi, kata Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda. Revisi kedua Perda 4/2011 Kota Samarinda mengatur hal ini dalam Perda 09/2019. Setoran pajak dari industri perhotelan dianggap di bawah standar. Hal ini dikarenakan masih belum jelas aturan yang berlaku dan bagaimana pembagian pajak dari guest house, kost, dan hotel murah.

“Contohnya, rumah kos-kosan seperti apa yang dikenakan pajak. Apakah yang berjumlah minimal 11 pintu. Kadang pengusaha menyikapi hanya akan membuat 10 kamar agar tidak kena pajak, jadi perlu kita tinjau ulang,” ujar Joni.

Namun, pihaknya juga memperhitungkan implikasi sosial bagi lingkungan sekitar kos-kosan dan kawasan wisma. karena ada kemungkinan lokasi tersebut dapat dieksploitasi secara negatif.

“Kalau misalnya gues house serta kos berada diperkampungan, dan itu digunakan untuk penggunaan narkoba dan pergaulan bebas. Tentunya akan berimbas pada masyarakatnya,” tegas Joni.

Baca Juga :  Ketua DPRD Samarinda Ajak Warga Manfaatkan Rumah Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan 

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment