Pelangi Utara – Untuk meningkatkan pendapatan daerah, DPRD Samarinda menggalakkan pemanfaatan administrasi di bidang pajak sarang burung walet (PAD). Hal itu diutarakan Laila Fatihah, perwakilan Komisi II DPRD Samarinda.
“Setiap orang yang memiliki usaha sarang walet tidak serta-merta langsung dikenakan pajak, tetapi ada ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemkot. Barulah akan dipungut buat PAD,” jelasnya.
Peraturan daerah yang kini sedang dibahas Komisi I DPRD Samarinda akan mengatur hal tersebut. Secara teknis, jelasnya, Raperda akan diteruskan ke Komisi II DPRD Samarinda setelah selesai. Menurut pedoman, pembicaraan tentang PAD dari pajak sarang burung walet akan terus berlanjut, menurut Laila.
“DPRD Samarinda pernah mengundang PUPR, DPMPTSP dan Bapenda Samarinda dan ditemukan laporan yang bisa dikatakan tidak sinkron semua. Bapenda mengaku sudah menjalankan aturan, berarti sudah ada pajak, sisi lain pengusaha mengaku sudah melakukan bayar pajak berarti legal,” ujarnya.
Add Comment