Pelangi Utara – Kini muncul argumentasi pro dan kontra terhadap gagasan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Tepian Mahakam dari berbagai kalangan. karena selama ini banyak orang yang menggantung piring nasi di sepanjang ruang berumput. tepatnya di area kantor Bank Indonesia (BI) dan kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada. Namun, melanggar aturan untuk melakukan aktivitas di sepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Masuk akal jika Pemkot Samarinda kini tengah menyusun rencana komprehensif untuk mengubah tampilan di sepanjang Tepian Mahakam.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, juga sependapat dengan hal tersebut. Karena apa yang dia ketahui sebelumnya, hanya beberapa PKL terpilih yang diizinkan berjualan di sana. Seiring berjalannya waktu, pedagang kaki lima tambahan mulai menjual di luar waktu yang ditentukan.
“Saya pikir pemkot pasti punya pertimbangan lain. Karena sudah disampaikan yang berjualan hanya sekian, ya harus segitu,” ujar Joha.
Sekadar informasi, Pemkot Samarinda hanya mengizinkan maksimal 27 PKL untuk berjualan pada jam 16.00 – 21.30 WITA. Pengunjung dihimbau untuk menggunakan Jalan Merapi dan Jalan Semeru untuk memarkir kendaraan. Joha meberikan catatan bahwa juga harus ada pilihan kepada pedagang selain pendekatan pemerintah daerah. Apalagi mereka termasuk penduduk Samarinda, yang menuntut perlindungan dari pemerintah.
“Tentu, karena mereka hidup dan mencari makan di sini. Namun kami juga minta masyarakat juga harus taat terhadap ketentuan yang ada,” demikian Joha.
Add Comment