News

DPRD Samarinda Gelar Hearing Dengan Baznas

Pelangi Utara – Dalam rangka pembahasan Raperda Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah, anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar audiensi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Samarinda. Menurut Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, sidang digelar karena Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat dinilai tidak sesuai aturan saat itu. Peraturan daerah tentang pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di Kota Samarinda, menurut Sri, mutlak diperlukan.

“Kinerja mereka dari Januari hingga Juni 2022 sangat bagus dan meningkat, baik menghimpun ataupun menyalurkan dana. Itu sangat bagus,” imbuhnya.

Sri mengatakan, seluruh masjid dihimbau untuk mengumpulkan zakat oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Namun, hingga kini belum dilaporkan. Menurutnya, masyarakat kini sudah tidak percaya lagi dengan BAZNAS. Hal ini terlihat dari banyaknya individu atau organisasi yang menyebarkan zakat di sepanjang jalan raya. Sayangnya, tidak ada catatan resmi yang tersedia tentang bagaimana uang yang terkumpul dialokasikan.

“Tidak resmi dan tidak diketahui dana zakat itu diserahkan ke siapa, tidak ada laporan. Dengan adanya perda atau Perwali sebagai juknisnya, nantinya bisa menghimpun secara jelas dan penarikan serta penyalurannya tepat sasaran,” ujar Sri.

Baca Juga :  DPRD Samarinda Himbau Anak-Anak Diawasi Orang Tua Agar Tak Main Petasan

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment