Pelangi Utara – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung memiliki pengaruh yang signifikan di Kota Samarinda, terlihat dari ribuan reklame yang lolos dari proses perizinan dan lainnya yang gagal memperbarui izinnya. Karena proses yang panjang, dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda dilibatkan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda harus dikonsultasikan terlebih dahulu, kemudian harus menunggu persetujuan lebih lanjut dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda. Masuk akal bahwa beberapa hukuman, seperti pungutan yang dihasilkan dari pemasaran, saat ini stagnan. Hal ini ditanggapi oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal dengan mengakui perlunya umpan balik masyarakat terhadap pelaksanaan PBG di Kota Samarinda.
“Karena itu akan menjadi catatan kami saat berhadapan dengan OPD teknis,” ungkap Joha.
Peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2022 yang berlaku saat ini yang mengatur tentang biaya persetujuan konstruksi mengatur tentang acuan payung hukum tersebut. Hanya saja prosesnya lama dan tidak bisa cepat selesai.
“Namun selama ini kami belum pernah mendapat aduan dari masyarakat. Makanya kami pun menanti. Jika memungkinkan akan diadakan hearing, yang penting jelas masalahnya dimana,” demikian Joha.
Add Comment