PelangiUtara.com – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah menilai surat yang diterbitkan oleh Sekda Pemkot Samarinda dibuat tanpa dasar dalam penertiban PKL di Tepian Mahakam.
Laila mengungkapkan, surat edaran tersebut tidak melibatkan pihak yang melapor yakni dari Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM).
IPTM sendiri melakukan pelaporan terkait aksi premanisme yang dilakukan oleh juru parkir di Tepian Mahakam kepada Polsek.
Kemudian, laporan tersebut ditujukan lebih lanjut ke Pemerintah Kota Samarinda untuk pengecekan.
Pemkot kemudian melakukan tindak lanjut, namun tidak melibatkan IPTM yang sudah melapor.
Penertiban tersebut akhirnya dinilai tidak mempunyai dasar atau tidak relevan oleh Laila, lantaran tidak mendengar laporan dari sumbernya langsung.
Kini, penutupan tersebut dibuat dengan alasan Ruang Terbuka Hijau oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Laila lanjut menuturkan, bila penutupan dikarenakan RTH, maka UMKM seperti Marimar maupun gedung-gedung publik seperti Bigmall juga harus ikut digusur.
Laila berharap, Pemkot dapat mengkaji ulang kembali terkait surat edaran tersebut, terlebih tepian sudah menjadi ikon kota Samarinda yang dapat menarik wisatawan.
Add Comment