PelangiUtara.com – Setelah melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), Pemerintah Kota Samarinda melakukan pemberhentian sementara aktivitas PKL di Tepian.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahroni Pasie menuturkan, agar tak perlu lama dalam pemberhentian sementara tersebut.
Bagi PKL yang sudah menjadi binaan Pemkot Samarinda terhimpun di Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM), pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan guna penataan ulang. Sementara PKL ilegal yang tidak masuk dalam binaan perlu adanya tindakan tegas.
Pihaknya sendiri meminta dalam penataan PKL binaan tersebut agar tidak terlalu lama, disamping penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga perlu untuk keberlangsungan ekonomi pedagang itu sendiri.
Add Comment