Pelangiutara.com – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menilai Perda Nomor 3 Tahun 2007 mengenai pengelolaan zakat sudah tidak berlaku lagi.
Hal tersebut ia sampaikan setelah melakukan hearing bersama Badan Amal Zakat Nasional (Baznas).
Menurutnya, Perda tersebut sudah tidak relevan lagi karena hanya berisi tentang mekanisme pembentukan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda).
“Nah ternyata begitu kita buka Perdanya lebih dalam, ternyata Perda ini khusus untuk pembentukan Bazda. Jadi memang perlu untuk membuat Raperda baru untuk pengelolaan zakat,” ungkapnya.
Ia menekankan untuk mengatasi masalah tersebut perlu adanya dasar hukum berupa Perda dan Perwali, pasalnya pengumpulan zakat tidak ada dilakukan secara resmi dan tidak terlapor.
Puji mengaku tidak sanggup memasukan usulan tersebut ke DPRD Samarinda dikarenakan banyak Ranperda yang belum selesai untuk diurus.
Ia meminta Baznas untuk menemui Pemerintah Kota Samarinda lebih dahulu untuk berkomunikasi agar Raperda tersebut kumulatif dan inisiatif.
Add Comment