Pelangiutara.com – Setelah terjadinya gangguan ginjal akut pada anak, hal tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak, salah satunya DPRD Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun ikut menanggapi persoalan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Ia menjelaskan, menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia dan Kemenkes RI, gangguan ginjal akut tersebut terjadi akibat dari kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.
“Jadi bukan obat paracetamol (sirop) itu sendiri (yang dilarang), tapi kandungan yang ada di dalamnya.” Ujarnya.
Afif dengan tegas meminta kepada Dinas Kesehatan Samarinda dapat mengantisipasi hal tersebut sesegera mungkin dengan melakukan pengawasan ketat di setiap apotek yang masih menjual obat tersebut.
Obat yang sempat ditarik dari peredaran tersebut adalah:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Selain itu, Afif menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan informasi soal peredaran obat yang dilarang untuk dikonsumsi tersebut.
“Semoga Samarinda aman dari bencana yang tidak terduga gitu dengan cara menyediakan payung sebelum hujan. Yakni dengan mengecek apotek-apotek agar tidak menjual obat yang dilarang,” pungkasnya.
Add Comment