Pelangiutara.com – DPRD Samarinda bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda melakukan hearing.
Dalam rapat tersebut membahas salah satu tenaga kerja berumur 72 tahun yang tak kunjung mendapat hak pesangonnya selama 3 tahun.
Puji mengatakan, DPRD Samarinda sendiri hanya bisa menjadi penengah dalam kasus tersebut, dan seharusnya menjadi wewenang provinsi.
Puji dengan tegas meminta kepada perusahaan tersebut untuk memenuhi hak pesangonnya.
“Mediasi pun sudah pernah dilakukan dengan Disnaker bersama pihak karyawan dan kuasa hukum serta dihadiri juga perusahaan tersebut,” ujarnya.
Menurut Puji, hal tersebut sudah sangat melanggar peraturan ketenagakerjaan, karena tidak memberikan kejelasan upah yang harus menjadi hak naker tersebut.
“Yang kami tangkap pihak dari perusahaan tidak ada niat baik. Seorang karyawan itu saat ini kehidupannya tidak baik dan telah berusia 72 tahun,” ujarnya.
Puji juga berpendapat, masih ada perusahaan lain yang mempunyai kasus yang sama dalam tak memenuhi hak pesangon karyawannya.
“Laporan masuk bisa dihitung, berarti di luar sana masih banyak hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya.
Add Comment