Pelangi Utara – Mahasiswa hukum Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda diundang dalam forum diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kota Samarinda membahas tata cara pembuatan peraturan daerah (Perda).
“Kami menjelaskan proses yang dilakukan oleh DPRD terutama dalam merumuskan Perda, baik itu Perda yang diperbaharui maupun Perda inisiatif ,” kata Wakil Ketua Banpemperda DRPD Samarinda Laila Fatihah
Laila menguraikan langkah-langkah umum yang terlibat dalam pembuatan peraturan daerah, termasuk perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau pengesahan, dan pengesahan. Langkah-langkah tersebut adalah: perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan. (Pu/ist/ihs)
Add Comment