Pelangi Utara – Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 saat ini sedang direvisi oleh DPRD Samarinda. Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Samarinda tercakup dalam undang-undang ini. Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, menyatakan Perda Nomor 6 Tahun 2013 direvisi untuk mencerminkan perubahan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Antara lain Permendag Nomor 97 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol.
“Kami harap para distributor minuman beralkohol ini dapat segera memberikan data-data penjualannya. Tujuannya, untuk memudahkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol,” ujar Joha Fajal.
Joha Fajal menekankan pentingnya mengatur penjualan alkohol di Samarinda. Pihaknya juga akan meminta informasi lokasi ritel miras di Samarinda. (Pu/ist/ihs)
Add Comment