Pelangi Utara – Rapat dengar pendapat digelar Komisi I DPRD Kota Samarinda untuk menanggapi pengaduan oknum terkait ganti rugi yang ditawarkan Pemkot Samarinda. Agenda dihadiri kuasa hukum warga dan perwakilan Pemerintah Kota Samarinda, termasuk Kepala Bagian Hukum.
Dalam hearing tersebut, salah satu warga menyatakan ketidakpuasan atas ganti rugi yang diberikan Pemkot Samarinda atas tanah dan bangunan di Jalan Perniagaan Samarinda karena menurut mereka jumlah yang mereka inginkan 145 juta.
“Total bangunan yang digusur ada 72 bangunan,dan sudah dibayar 71 bangunan oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Lalu, 1 bangunan itu merasa keberatan, karena mengaku memiliki dokumen asli tanah tersebut yang sudah dibelinya sejak 2012,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal.
Joha Fajal menyimpulkan dengan mengatakan bahwa masalah kompensasi sudah selesai dan tinggal komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
“Apabila mereka cepat melakukan balik nama, maka dengan cepat juga Pemerintah melakukan pembayaran,” ungkapnya. (Pu/ist/ihs)
Add Comment