Pelangi Utara – Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, anggota DPRD Kota Samarinda, menerangkan bahwa sebelum RUU Perda Minuman Beralkohol dibahas, DPRD Kota Samarinda terlebih dahulu menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditargetkan selesai pada Februari. 12 Tahun 2023. Sesuai Perda RTRW yang ditetapkan DPRD, ranperda diseduh dengan minuman beralkohol. Hal ini dimaksudkan agar beberapa lokasi yang diizinkan untuk mendistribusikan minuman beralkohol dikendalikan oleh undang-undang, bukan oleh undang-undang yang lebih ringan.
“Untuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6/2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda,” jelas Afif.
Afif mengklaim masih ada sejumlah pasal yang dinilai melanggar aturan pusat. Lex spesialis derogat lex generali, atau gagasan hukum bahwa norma yang lebih khusus menggantikan peraturan yang lebih umum, dikenal dengan istilah ini.
Adapun aturan yang bertentangan dengan perda saat ini berasal dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 /2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49/2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031). (Pu/ist/ihs)
Add Comment