Pelangi Utara – Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, anggota DPRD Kota Samarinda, menyatakan aturan penjualan minuman beralkohol yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, akan selesai pada tahun 2023. Dia mengklaim bahwa undang-undang kota yang diusulkan untuk minuman beralkohol hanya perlu dimodifikasi agar sesuai dengan situasi Samarinda, termasuk bagaimana mengendalikan pembalasan dari industri minuman beralkohol.
“Ini akan segera kita sesuaikan, karena saya kira penyusunannya tidak membutuhkan waktu yang Panjang. Regulasi minuman beralkohol ini juga usulan saya ke Komisi I, sehingga secepatnya akan kami rampungkan rancangan perdanya,” ujar Afif. (Pu/ist/ihs)
Add Comment