Tanjung Selor, Pelangi Utara – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bulungan kembali melakukan pengungkapan kasus perkara pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polresta Bulungan.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha menyampaikan, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku di Homestay 86 Syariah Jalan Manunggal, Tanjung Selor Ibu Kota Kalimantan Utara (Kaltara).
“Saat ini pelaku berinisial Dw (25) sudah diamankan,” ujar Kapolresta, Selasa (21/3/2023).
Terakhir diketahui bahwa homestay yang dibobol Dw itu ternyata merupakan milik pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Sub. Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 6 buah springbed Comfortq warna biru tua, 12 buah TV LED merk Sharp Aquos 24” warna hitam beserta kotaknya, 1 buah mensin cuci merk LG, 1 buah lemari pendingin merk Sanken, uang tunai Rp 2.031.000.
Kemudian 8 buah AC merk Daikin 1/2 PK warna putih beserta blowernya, 17 anak kunci merk VNC, 1 unit mobil pick up merk Carry warna putih dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX. (PU4)

Add Comment