Politik

Bersyukur MA Tolak PK Moeldoko, YTP: Ini Kado Ultah Ketum AHY

Waketum Partai Demokrat Yansen TP berswafoto dengan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono usai Commander's Call di Kantor DPP Partai Demokrat.

JAKARTA, Pelangi Utara – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ditolak Mahkamah Agung (MA).

MA memutuskan menolak perkara tersebut pada hari Kamis (10/8/2023) di mana kebetulan bertepatan dengan tanggal lahir AHY. Dalam laman resminya, MA menyatakan menolak perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 tersebut.

Dr. Yansen TP, M.Si, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sekaligus Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat merespons hal tersebut.

“Saya kira ini juga sebagai sebuah pembelajaran yang baik. Agar janganlah kita sembrono mengambil keputusan,” kata Yansen TP menanggapi hasil putusan MA, Kamis (10/8/2023).

Atas putusan MA tersebut, secara pribadi, Yansen yang akrab dengan akronim nama YTP ini bersama kader Partai Demokrat Kaltara bersyukur. Hal ini disebutnya sebagai penanda demokrasi telah berjalan dengan baik.

“Saya secara pribadi bersama seluruh jajaran kader Partai Demokrat Kaltara bersyukur dengan adanya penolakan ini. Artinya proses demokrasi berjalan dengan baik di Indonesia dan tentu ini menjadi cermin penegakan hukum yang tepat. Yang salah ya harus salah, yang benar jangan disalahkan,” tegasnya.

Pria kelahiran Pa’Upan, Krayan ini mengungkapkan, berita penolakan ini menjadi kabar yang menggembirakan baginya. Sebab, ini merupakan pembuktian dari hal yang dilakukan Moeldoko cs salah dan tanggal MA memutuskan menolak PK Moeldoko bertepatandi ulang tahun AHY yang genap berusia 45 tahun.

“Karena, tidak hanya membuktikan Moeldoko melakukan hal-hal yang tidak benar, yang tidak tepat terhadap partai Demokrat. Tetapi juga hari ini, kebahagiaan bagi jajaran Demokrat seluruh Indonesia karena ketum genap berusia 45 Tahun. Ini sebagai kado ulang tahun,” tuturnya.

Baca Juga :  Anggota DPR dan DPD RI Temui Gubernur Samakan Struktur Persepi

Pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kaltara tersebut mengungkapkan, tidak ada hal yang aneh. Adapun berdasarkan bukti-bukti awal (Kongres Luar Biasa) KLB digelar dan gugatan hingga 17 kali serta sampai PK, tidak ada satu hal pun yang merisaukan partai Demokrat Kalah.

“Karena memang Moeldoko dan teman-temannya melakukan hal yang tidak tepat. Yang menyabot partai Demokrat dari tangan ketum AHY, yang resmi menjadi ketum melalui hasil sebuah keputusan yang tepat dari sebuah partai,” ujarnya.

Ia berharap, pengalaman yang terjadi di partai Demokrat ini tidak pula terjadi di partai-partai lain. Sebab, semua harus melalui asas etika moral dalam berpolitik.

“Walaupun, katanya politik itu kita harus berterus-terang, harus bertindak tegas dengan asumsi-asumsi kita walaupun sebenarnya, ya tidak harus seperti itu. Etika moral itu penting, karena bagaimanapun juga berpolitik itu mendidik bangsa,” katanya.

“Masa depan dan kepribadian ini juga diwarnai situasi politik. Nah, situasi politik ini juga harus membangun nilai-nilai baik, benar, etik, moral, dalam berprilaku kehidupan berbangsa,” imbuh YTP.

Sementara itu, dikutip dari kumparan, Jubir Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, hasil ini merupakan kado ulang tahun untuk Ketum AHY yang berulang tahun hari ini.

“Alhamdulillah. Kado untuk ultah Mas AHY,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa ini menegaskan posisi AHY dan jajaran sebagai pengurus yang sah. Katanya, kemenangan demokrasi.

“Kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini,” jelas dia.

Bunyi amar putusan PK Moeldoko singkat dan tegas. “Tolak,” demikian bunyi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dibacakan oleh majelis hakim MA pada 10 Agustus 2023.

Gugatan tersebut diadili oleh Yosran selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Belum diketahui pertimbangan majelis hakim terkait dengan putusan tersebut.

Baca Juga :  2019 Raih Suara Tertinggi, 2024 Demokrat Kaltara Target 7 Kursi DPRD Provinsi

Dalam KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang pada 5 Maret 2021, Moeldoko ditunjuk sebagai Ketua Umum dan Jhoni Allen Marbun sebagai Sekjen. Namun, Menkumham Yasonna Laoly menolak mengesahkan SK hasil KLB Demokrat Deli Serdang itu.

Moeldoko cs pun menggugat Yasonna ke PTUN. Gugatan itu tidak diterima dengan alasan tidak dapat memasuki persoalan perselisihan yang masih harus diputus di internal partai.

Gugatan itu juga ditolak di tahap kasasi. Lalu, Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023, sehari setelah Demokrat resmi menyatakan mendukung Anies Baswedan sebagai bacapres. Kini di tingkat PK, gugatan Moeldoko kembali ditolak.

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment