Pelangi Utara – Perda yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu akan disahkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda pada akhir tahun 2022. (PDRD). Meski sudah dalam tahap penyelesaian akhir, tim Komisi II DPRD Kota Samarinda dan tim Bapemperda DPRD Samarinda sempat berkunjung ke Kota Bogor beberapa waktu lalu.
“Ternyata di Bogor juga belum melakukan persiapan. Sedangkan kita sudah tinggal tahap finalisasi untuk dimasukkan ke dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah),” ujar Laila Fatiha.
Menurut Wakil Ketua Bapemperda Laila Fatihah yang juga selaku Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatiha, kunjungan itu untuk studi banding dan melihat persiapan di daerah lain. Ia menambahkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah disahkan.
“Tidak ada lagi pungutan sampai 20-30 persen. Sebab dalam aturan baru ini, pungutan yang disetorkan ke PAD hanya sebesar 10 persen saja,” ujar Laila Fatiha. (Pu/ist/ihs)