DPRD Samarinda : 5 Tahap Proses Pembentukan Perda

Pelangi Utara – Anggota DPRD Samarinda Laila Fatihah menjelaskan, proses pembentukan Perda  secara umum, mekanisme penyusunan Perda  yang melalui lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan dan pengundangan. Program Legislasi Daerah (prolegda), yang digunakan untuk merancang peraturan daerah, memuat muatan yang diatur dan membahas bagaimana aturan tersebut terkait dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Rancangan materi paling tidak memuat latar belakang serta tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, dimana materi tersebut telah melalui pengkajian naskah akademik,” ucap Laila.

Setelah Raperda disetujui rapat paripurna, akan dikirimkan ke warga Samarinda. Jika ada yang keberatan dengan Perda yang telah dikeluarkan, maka akan diadakan musyawarah masyarakat tentang maksud Perda tersebut.

“Terpenting dalam pembentukan sebuah Perda adalah bagaimana implementasi Perda tersebut bermanfaat bagi masyarakat Samarinda,” kata Laila. (Pu/ist/ihs)