DPRD Samarinda Apresiasi Langkah Pelayanan Parkir Non Tunai

Pelangi Utara – Seluruh mal di Samarinda diberi instruksi oleh Pemerintah Kota Samarinda untuk memasang layanan parkir dengan sistem pembayaran nontunai, yang mulai berlaku 1 Maret 2023. Langkah itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fahruddin, langkah itu sangat bagus karena menjadi sarana untuk mendorong masyarakat mendukung Samarinda sebagai Smart City.

“DPRD Kota Samarinda sangat mendukung penerapan parkir non tunai, untuk mengurangi adanya kebocoran dalam penata usahaan pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari kontribusi parkir,” katanya.

Fahruddin berharap dengan diterapkannya pengelolaan parkir nontunai yang disetorkan sesuai dengan persentase distribusi dari mal ke Pemkot, akan membuat pengelolaan parkir lebih transparan, dan akan berdampak pada PAD juga. (Pu/ist/ihs)