Pelangi Utara – Langkah tegas Pemkot Samarinda menghentikan operasi penyiapan lahan di Lapangan Voorvo lama didukung anggota DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting. Ini karena penyegelan dilakukan sesuai dengan proses yang diperlukan. Joni menegaskan, daerah tempat izin mendirikan bangunan berada di zona resapan air yang rawan banjir. Hal ini dikarenakan kemampuan kawasan tersebut dalam meredam banjir di Samarinda.
“Penyegelan yang dilakukan Pemkot sudah sesuai prosedur. Meskipun perizinan telah memenuhi Online Single Submission(OSS), namun tetap memerlukan uji kelayakan. Apakah PBG nya mesti diproses lagi, apakah layak atau tidak,” kata Joni.
Dia mengimbau masyarakat untuk mendukung inisiatif kota Samarinda. Karena akan membantu warga Samarinda dan terhindar dari banjir. (Pu/ist/ihs)