Pelangi Utara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp. 3.201.396,04. UMP Kaltim tahun 2023 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya sebesar 6,20 persen. Nursobah, anggota Komisi I DPRD Samarinda, memperkirakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Samarinda akan dipengaruhi oleh hasil UMP Kaltim 2023.
“Jika UMK Samarinda berdasarkan perhitungan dengan angka alfa 0,3 maka kemungkinan besarnya sama dengan UMP Kaltim di tahun 2023. Artinya UMK kita mencapai Rp3,2 seperti yang ditetapkan Provinsi,” ujar Nursobah.
Menurut Nursobah, perkiraan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 menjadi dasar sejumlah perhatian pemerintah dalam membesarkan UMK Samarinda. Salah satunya berdasarkan inflasi yang akan terjadi pada tahun 2022 atau inflasi yang akan terjadi pada tahun 2023. (Pu/ist/ihs)