DPRD Samarinda Merumuskan Perda Minuman Alkohol

Pelangi Utara – Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, anggota DPRD Kota Samarinda, menyatakan akan dibuatnya perumusan rencana peraturan daerah terhadap peredaran minuman beralkohol di masyarakat. Perubahan dilakukan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diharapkan selesai pada tahun 2023.

“Ini akan segera kita sesuaikan, karena saya kira penyusunannya tidak membutuhkan waktu yang panjang. Regulasi minuman beralkohol ini juga usulan saya ke Komisi I, sehingga secepatnya akan kami rampungkan rancangan perdanya,” ujarnya.

Afif mengklaim, untuk membatasi retribusi dari perdagangan minuman beralkohol, Raperda tersebut tinggal disesuaikan dengan lingkungan yang ada Samarinda. (Pu/ist/ihs)